:

Banggar DPRD Sumenep Soroti Defisit APBD 2025, Tetap Apresiasi Tren Kinerja Pemkab

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mulai mengurai capaian sekaligus catatan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 29 Juni 2026, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

 

Laporan Banggar dibacakan Muhammad Mirza Khomaini mewakili Ketua DPRD Sumenep sekaligus Ketua Banggar, H. Zainal Arifin. Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen untuk mengukur efektivitas serapan anggaran, mengevaluasi sisa anggaran, sekaligus menilai kualitas pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran.

 

Menurut Banggar, mekanisme tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui laporan pertanggungjawaban, DPRD memperoleh gambaran menyeluruh mengenai realisasi belanja, pembiayaan, hingga besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang menjadi indikator efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

 

"LPJ merupakan dokumen yang harus disampaikan kepala daerah kepada DPRD dalam bentuk pembukuan keuangan yang memuat rincian serapan belanja dan pembiayaan pembangunan daerah, sehingga dapat diketahui besaran anggaran yang belum terealisasi," ujar Mirza saat membacakan laporan Banggar.

 

Banggar menilai hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah harus tetap berjalan dalam kerangka kemitraan yang mengedepankan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sinergi itu dinilai menjadi prasyarat penting agar pembangunan di berbagai sektor tetap berjalan seimbang dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumenep.

 

Sebelum laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan pembahasan intensif pada 24–26 Juni 2026. Forum itu digunakan untuk mencocokkan laporan komisi-komisi DPRD dengan nota penjelasan Bupati mengenai realisasi anggaran masing-masing perangkat daerah.

 

Hasil pembahasan menunjukkan SILPA Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp317,2 miliar. Namun, ketika dibandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp259,87 miliar, masih terdapat defisit sebesar Rp57,32 miliar.

 

Meski demikian, Banggar melihat adanya perkembangan positif dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Tahun Anggaran 2024, SILPA tercatat sebesar Rp259,79 miliar. Kenaikan SILPA pada 2025 dipandang sebagai indikator bahwa pelaksanaan pembangunan mampu mencapai target lebih baik, meskipun sejumlah program masih memerlukan penyempurnaan.

 

Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Salah satunya ialah mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah yang lebih inovatif tanpa menjadikan penambahan beban pajak masyarakat sebagai strategi utama peningkatan pendapatan.

 

Di akhir laporannya, Banggar memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Sumenep yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

 

Predikat itu dinilai menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah terus menunjukkan konsistensi, meski evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan anggaran tetap menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan pada tahun-tahun berikutnya. (rba)

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *